Kamis, 09 Maret 2017

Institusi pengelolaan web atau internet termasuk etika aspek hukum dan etika

     Institusi pengelolaan web dan internet

1. World Wide Web Consortium (W3C)

     World Wide Web Consortium pada awalnya dibentuk laboratorium ilmu komputer MIT oleh Tim Berners-lee dan Al-Vezza. Pada saat ini World Wide Web Consortium bertanggungjawab atas perkembangan dari berbagai protocol dan standar yang berhubungan dengan web. Seperti standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C yang saat ini masih dipimpin oleh Berners-lee.  World Wide Web Consortium dapat ditemukan pada url : http://www.w3c.org

2. Internet Engineering Task Force (IETF)

      Internet Engineering Task Force mempunyai tugas untuk mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment. IETF lebih terfokuskan pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.

3.  Internet Architecture Board (IAB)

      IAB bertanggungjawab dalam mendefinisikan backbone internet.

4. Internet Society (ISOC)

      Merupakan bentukan dari dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. ISOC bertanggungjawab pada pembuatan kebijakan tentang internet dan memantau lembaga lain.

5.  The Internet Assigned Authority (IANA) dan Internet Network Information Center (InterNIC)

          IANA dan INTERNIACA bertanggungjawab terhadap alokasi alamat IP  dan nama domain.

6.  APJII dan PANDI

        Merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia.  APJII sebagai asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia dan PANDI sebagai pengelola nama domain internet Indonesia.

7. Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN)

         Merupakan organisasi nirlaba yang didirikan pada tanggal 18 september 1998 dan baru resmi berbadan hukum pada 30 september 1998. ICANN bertugas mengawasi organisasi yang terkait dengan internet.


 Aspek hukum dan etika dalam internet
   Berkembangnya dunia teknologi informasi yang sangat pesat tak luput dari permasalahan-permasalahan didalamnya. Antara lain berhubungan dengan etika dan hukum. Untuk meminimalisir permasalahan-permasalahan tersebut dibuatlah undang-undang guna mengaturnya. Aspek hukum terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain

1. Aspek hak milik intelektual ialah pemberian perlindungan hukum kepada pebuat karya. Contoh.  Hak cipta dan hak paten

2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya.

3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet. 

4.  Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan. 5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.

6.  Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.


    Berikut adalah etika yang harus kita laksanakan dalam menggunakan internet
1. Jangan pernah kita menghina, menyindir dan menyerang pihak lain.2.  Jangan menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya atau hoax3. Selalu menghormati karya yang telah orang lain buat dengan mencantumkan sumber , agar kita tidak dianggap sebagai pencuri.
      4. Gunakanlah internet dengan bijak


   Sumber :
    http://id.wikipedia.org/wiki/Situs_we
    http://belajarintoday.blogspot.co.id/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html